7:37:00 am 0 Comments






Bagi para ibu rumah tangga, produk simpanan berupa deposito ini sering kali menjadi alternatif tabungan yang ideal. Karena deposito memiliki jangka waktu. Seperti halnya tabungan, hal yang sering menjadi pertimbangan untuk memilih produk deposito adalah bunga yang ditawarkan deposito lebih tinggi dari pada tabungan biasa. Secara pengertian, deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti. Menariknya lagi, semakin besar dan semakin lama Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan.
Selain berfungsi sebagai tabungan berjangka, manfaat lain dari deposito yaitu sebagai salah satu produk investasi yang paling menguntungkan. Mengutip pendapat dari PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/5/2015), bahwa ternyata produk investasi berupa deposito memiliki rerata keuntungan yang relatif stabil dibanding produk lainnya seperti saham, emas dan obligasi pemerintah. Bahkan sampai 20 April 2015 ini, produk deposito menduduki rerata keuntungan nomor dua terbesar setelah saham, yaitu dengan persentase 7,21% dengan imbal hasil dari deposito adalah rata-rata bunga deposito 1 bulan. Artinya, peluang untuk berinvestasi berupa deposito masih memiliki peluang yang bagus dari tahun ke tahun.

Ciri Khas Deposito

Hal lain yang perlu Anda ketahui dari deposito adalah ciri-ciri deposito. Hal ini diperlukan untuk mengenali manfaat serta resiko yang mungkin terjadi ketika Anda nanti sudah memutuskan untuk berinvestasi pada produk jenis ini.
Berikut ini adalah ciri khas deposito yang harus Anda ketahui :

1. Minimal Setoran


Minimal Setoran
Minimal Setoran
Pertama, pada umumnya, ketika Anda membuka rekening di Bank, maka ada batas setoran minimal yang harus dibayar pertama kali. Begitu juga dengan deposito, ada setoran minimal yang harus dibayarkan. Perbedaan dengan tabungan biasa, deposito mensyaratkan setoran minimal berkisar Rp5 juta. Akan tetapi setiap bank mempunyai kebijakan masing-masing.

2. Jangka Waktu Simpanan

Jangka waktu deposit
Jangka Waktu Deposito
Seperti yang telah diuraikan di awal tadi, deposito memiliki jangka waktu simpanan. Dan simpanan tidak bisa diambil sebelum jangka waktu tersebut. Biasanya nasabah akan diberikan beberapa opsi untuk jangka waktu ini mulai dari 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan. Mengenai jangka waktu ini sangat penting untuk diperhatikan karena ini akan menentukan bagaimana Anda menggunakan simpanan tersebut.
Misalnya, ketika Anda memfungsikan simpanan deposito ini sebagai dana darurat maka Anda jangan memilih jangka waktu 24 bulan. Karena bila sewaktu-waktu anda membutuhkan akan sulit untuk mengambil simpanan tersebut (ada biaya penalti). Maka dari itu jika simpanan deposito ini anda fungsikan sebagai dana darurat, maka pilih jangka waktu yang paling pendek misalnya 1 bulan.
Deposito ini sangat cocok bagi Anda yang kesulitan untuk menabung. Dengan memanfaatkan deposito maka Anda akan kesulitan jika ingin ‘boros’ karena ada aturan jangka waktu tersebut dan tidak bisa mengambil simpanan seenaknya.

3. Pencairan Dana

Pencairan Dana
Pencairan Dana
Berhubungan dengan jangka waktu seperti dijelaskan di atas, pencairan dana deposito tidak bisa sembarangan seperti tabungan. Setelah Anda menentukan atas pilihan jangka waktu yang telah ditawarkan, maka pencairan dana deposito harus sesuai dengan jangka waktu tersebut. Kalau tidak, Anda akan dikenakan sejumlah denda penalti yang membuat keuntungan menjadi tidak maksimal.

4. Bunga Deposito

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga deposito relatif lebih tinggi dibanding tabungan. Hal tersebut sangat masuk akal karena adanya limitasi jangka waktu yang diberikan. Dan hal inilah yang dimaksudkan bahwa deposito merupakan produk investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham dan emas.
Meskipun demikian, hal yang perlu diingat adalah suku bunga yang ditetapkan. Untuk itu bunga harus disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Paƶsalnya, besaran suku bunga tertentu ditetapkan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

5. Risiko Rendah

Resiko rendah
Resiko Rendah
Deposito dikatakan menjadi produk simpanan yang memiliki risiko rendah karena deposito memiliki jaminan LPS dengan syarat tertentu. Dan bank yang Anda pilih merupakan bank yang tercatat sebagai anggota LPS. Jaminan dari LPS tersebut berlaku jika deposito yang dijaminkan kurang dari Rp2 miliar dan suku bunganya  maksimal 7,5%. Oleh karena itu, jika Anda mempunyai deposito yang nilainya lebih dari Rp2 miliar atau bunganya melewati persentase, maka LPS tidak akan menjamin dana deposito milik Anda.

6. Deposito Sebagai Jaminan

Jaminan ke bank
Sebagai Jaminan ke bank 
Mungkin untuk poin yang ini banyak orang yang belum mengetahui. Ya, deposito ternyata tergolong dalam salah satu aset yang bisa jadi jaminan untuk pinjaman ke bank. Namun, tidak semua bank mau dan bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito ini. Meskipun demikian, jaminan deposito ini bisa menjadi alternatif jaminan selain aset yang biasa kita ketahui seperti tanah atau rumah.

7. Produk Kena Pajak

Deposito merupakan produk kena pajak. Jadi, keuntungan yang Anda terima terlebih dahulu harus berurusan dengan potongan pajak yang besarnya sampai 20 persen. Meskipun begitu, masih ada 80 persen keuntungan yang bisa Anda terima kan

Cara Menghitung Keuntungan Bunga Deposito

Banyak dari antara Anda yang mungkin belum mengerti bagaimana cara menghitung keuntungan dari deposito. Caranya mudah, dan bahkan lebih mudah dari cara menghitung bunga tabungan.
Rumus menghitung bunga deposito :

Keuntungan bunga deposito
= suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x hari/365
Pajak deposito
= Tarif pajak x bunga deposito
Pengembalian Deposito
= Nominal Investasi + (Bunga deposito – Pajak)
Berikut contoh perhitungan dalam kasus nyata:
Contohnya Pak John ingin mendepositokan uangnya sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu 12 bulan dengan ketentuan bahwa bunga yang ditetapkan adalah 5% serta pajak sebesar 20%..

Artinya, jika mendepositokan uang sebesar Rp 100 juta dengan bunga 5% dalam jangka waktu 12 bulan maka keuntungan yang diperoleh Pak John adalah Rp3.945.205,48.


Tetapkan Arah Untuk Mengambil Deposito

Selanjutnya, menentukan arah dan tujuan berdeposito merupakan langkah yang menentukan plus minusnya anda memilih deposito. Tadi sudah disinggung mengenai jangka waktu yang seharusnya dipilih sebagai salah satu langkah untuk menetapkan tujuan Anda memilih deposito. Jika memang investasi adalah tujuan utamanya maka ada beberapa hal yang patut diperhatikan. Selain memilih jangka waktu, tentukan jenis depositonya
Pertama ada jenis deposito berjangka, dan ini sangat sesuai untuk Anda yang tidak ingin terjebak dalam suku bunga yang rendah. Kedua ada jenis deposito likuid / on call. Ini sangat cocok bagi Anda yang mempunyai kekhawatiran bila sewaktu-waktu membutuhkan dana tersebut secara tiba-tiba. Setelah itu tinggal bandingkan suku bunga antar bank. Untuk lebih mudahnya sekarang ada banyak fasilitas online yang menyediakan hal ini.
Setelah Anda menemukan bank untuk dipilih. Ada baiknya jika Anda mempunyai dana yang besar, pisahkan dana tersebut ke dalam beberapa produk deposito dengan jangka waktu yang berbeda-beda.
Untuk Anda yang masih bingung memilih bank mana yang harus dipilih, hal pokok yang harus diperhatikan adalah reputasi bank itu sendiri. Satu hal lagi, yang perlu diingat adalah kebijakan dari LPS yang tidak menjamin simpanan di bank yang memberikan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS. Oleh karena itu, Anda patut untuk waspada jika ada bank yang menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi. Tanyakan berbagai detail seperti apakah harus membuka rekening atau tidak. Karena hal ini akan sangat krusial ketika suatu saat mengalami masalah yang tidak terduga terkait deposito yang kita miliki.

0 komentar :